Informasi View Informasi detail

Ketentuan


Ketentuan Umum Peminjaman Fasilitas / Ruangan

Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman
spacego.fapet.unsoed.ac.id

  1. User atau peminjam wajib menjaga barang bawaan peserta agar tidak terjadi kehilangan, mematuhi ketentuan dan peraturan Fakultas Peternakan, serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keselamatan peserta selama kegiatan berlangsung.

  2. User atau peminjam bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan fasilitas atau ruangan yang disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian panitia pada saat kegiatan dilaksanakan.

  3. Formulir Peminjaman Fasilitas merupakan lembar bukti disetujuinya penggunaan atau pemakaian ruang di lingkungan internal Fakultas Peternakan, namun bukan merupakan persetujuan untuk melaksanakan kegiatan. Persetujuan kegiatan dikeluarkan oleh unit Fakultas Peternakan berupa Bukti Reservasi Ruangan.

  4. User atau peminjam tidak diperkenankan meminjamkan kembali fasilitas atau ruangan yang telah dipinjam kepada pihak lain atau pihak ketiga tanpa sepengetahuan atau izin dari petugas Fakultas Peternakan.

  5. Pengajuan permohonan peminjaman fasilitas Fakultas Peternakan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.

  6. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

  7. Fasilitas atau ruangan yang dapat digunakan untuk kegiatan mahasiswa telah ditetapkan oleh Fakultas Peternakan.

  8. Layanan peminjaman fasilitas hanya diperuntukkan bagi Sivitas Fakultas Peternakan maupun Sivitas Universitas Jenderal Soedirman.

  9. Batas waktu izin penggunaan ruangan atau fasilitas untuk kegiatan mahasiswa di luar perkuliahan di lingkungan Fakultas Peternakan adalah mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB.

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025